Media Tata Ruang – JAKARTA – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) menggunakan kawasan hutan yang dikelola oleh BUMN Perum Perhutani seluas sekitar 421 Hektare di daerah Tuban, Jawa Timur sejak tahun 2012.
Untuk kebutuhan itu, SMGR sesuai laporan keuangan tahun 2022-2023, telah membayar kepada Perum Perhutani sebesar Rp 37 Miliar yang telah dicantumkan di laporan keuangan audited di website Bursa Efek Indonesia, idx.co.id.
BACA JUGA Laporan Keuangan PT Semen Indonesia Mencurigakan
Namun, lantaran kerap diprotes oleh masyarakat, Agus Satria, SMGR merevisi nilai pembayaran menjadi sekitar Rp 21,9 miliar. Revisi nilai pembayaran ini dicantumkan juga di website Bursa Efek Indonesia, idx.co.id.
Kejanggalan atas nilai pembayaran SMGR ke Perum Perhutani itu, KAKN mengendus adanya indikasi kuat telah terjadi tindak pidana gratifikasi oleh oknum-oknum di Perum Perhutani, SMGR dan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan RI. Atas kejanggalan itu, KAKN akan segera melaporkan secara resmi ke KPK untuk diusut tuntas.
Discussion about this post