PEKANBARU – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Direksi BUMD Migas Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan PT SPR Langgak inisial ND dan IF pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan SPDP tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro SH MH ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, bahwa keduanya disangkakan melanggar pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta Selatan dan Pekanbaru Riau dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2018.
Menurut Pengacara IF, Denny Latief SH MH, bahwa tuduhan terhadap IF dan ND dinilai aneh.
“Ini aneh luar biasa menurut saya, sebab IF hanya menjalankan kebijakan Direktur Utama PT SPR dan PT SPR Langgak sebelumnya yang dijabat Rahman Akil sejak 2009 sampai tanggal 8 Juli 2016. Bahwa Rahman Akil lah yang membuat perjanjian antara PT SPR dengan Kingswood Capital Limited (KCL), yang merupakan sebuah perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum British Virgin Island yang diwakili oleh Martino Noma. Sebagaimana diketahui, waktu itu Gubernur Riau saat itu dijabat Rusli Zainal,” jelas Denny.
Discussion about this post