Media Tata Ruang – Para pejuang lingkungan hidup baik itu individu atau kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Kini Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup secara lebih merinci.
Peraturan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.
Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan kini dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan.
Jaminan Perlindungan
Menurut pasal 2 peraturan tersebut, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut.
Hal ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, hingga badan usaha.
Discussion about this post