MEDIA TATA RUANG — SIMALUNGUN – Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Propinsi Sumut pada Jumat (13/9/2024) secara resmi telah mengadukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pengerusakan Lingkungan Hidup yang Mengakibatkan Kerugian Besar Bagi Lingkungan Dan Masyarakat daerah kejadian kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun, Swandi Sihombing dalam pengaduan itu melaporkan Jamson Damanik dan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai turut terlapor perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang karena jebolnya bendungan yang dibangun diduga pada kawasan hutan lindung oleh Jamson Damanik.
Swandi Sihombing membeberkan, dugaan perbuatan melawan hukum berawal di Sitalasari, Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun terlihat adanya
pembangunan bendungan yang dibangun tanpa izin instasi berwenang oleh Jamson Damanik, pemilik usaha Dagang Damanik, warga Tiga Runggu.
Discussion about this post