MEDIA TATA RUANG — JAKARTA – Aturan baru sebagai turunan UU Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha yang seharusnya memberikan kepastian waktu untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dari Kementerian LHK, ternyata malah membuat pengurusan menjadi lebih lama dan tidak ada kepastian.
Terbukti, saat ini ada ribuan perusahaan yang lagi antre untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan (Perlink) dan Sertipikat Layak Operasi (SLO) di Kementerian LHK.
“Pada aturan lama, namanya Izin hanya butuh satu tahap, cukup satu direktorat teknis bagi pengusaha untuk memperoleh izin sehingga bisa memprediksi waktu izinnya terbit, biasanya di bawah tiga bulan. Tetapi sekarang setelah aturan baru diterapkan, ada dua tahap yang harus dilalui oleh pengusaha. Istilah sebutannya juga berubah dari Izin menjadi persetujuan, padahal intinya adalah izin atau permit juga,” beber Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Minggu (15/9/2024).
Discussion about this post