Media Tata Ruang — Jakarta – Warga Kampung Tanah Merah memenangkan, gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait kasus kebakaran depo bahan bakar minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara pada Maret 2023. Gugatan itu dikabulkan PN Jakarta Selatan pada, Kamis (12/9/2024).
Tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah Nuradim, SH yang di kenal sebagai tokoh Rakyat Biasa bersama mengucap syukur, gugatan kliennya terhadap perusahaan pelat merah telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah, berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya,” kata Nuradi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/9/2024).
Baca juga
Dugaan Transaksi Aneh Semen Indonesia dengan Perhutani, KAKN Segera Lapor KPK
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, PT. Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan para penggugat.
Discussion about this post