MEDIA TATA RUANG — Jakarta- Meskipun banyak aturan telah dibuat berupa Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dengan turunannya berupa Pedoman Tata Kerja (PTK) oleh SKK Migas untuk peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN) untuk industri hulu Migas, ternyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap TKDN telah menyebabkan praktek impor matrial yang sudah mampu diproduksi didalam negeri tersebut masih subur terjadi hingga saat ini.
Keluhan pengusaha atas lemahnya peran maksimal SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM yang awalnya diharapkan sebagai garda terdepan dan benteng terakhir untuk memastikan komitmen TKDN pada infrastruktur hulu migas, ternyata lemah dan tak berdaya.
Diduga ada kekuatan besar yang membuat peran pejabat migas tersebut menjadi lemah, disinyalir pelanggaran terhadap TKDN di industri hulu migas bisa berlangsung terus.
Jadi kekagetan dan keluhan yang sering diucapkan Presiden Jokowi diberbagai forum bahwa mengapa negara kita impornya besar terus, ternyata akibat anak buahnya ikut membiarkan praktek yang merugikan kepentingan industri dalam negeri bisa terjadi terus.
Discussion about this post