Meskipun telah ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UKM untuk Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Demikian diutarakan Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Jum’at (20/9/2024) di Jakarta.
“Padahal, sejak tahun 2018 Kementerian Keuangan telah menertibkan rencana impor barang (RIB) untuk industri migas. Saat itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan kepada media bahwa penertiban RIB akan dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang akan berkerja sama dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM, tetapi kami pun tidak tau apa progresnya hingga saat ini,” lanjut Yusri.
Sebab, kata Yusri, ternyata ada siasat yang dilakukan oleh importir nakal untuk menghindari larangan impor tersebut dengan menggunakan pabrik yang punya workshop di Kawasan Berikat.
“Jadi importir nakal ini bisa mengeluarkan produk-produk impor yang masuk ke Kawasan Berikat lantaran mereka bisa impor langsung tanpa harus minta Pertimbangan Teknis (Pertek) ke Kementerian Perindustrian untuk bisa mendapat rekomendasi impor ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” beber Yusri.
Discussion about this post