Yusri membeberkan, diketahui konsorsium Timas Suplindo dengan Pratiwi Putri Sulung telah menanda tangani kontrak EPC dengan JOB Pertamina-Medco E&P Sulawesi Tengah untuk pengembangan lapangan gas Senoro Selatan pada 26 Februari 2024. Rencananya proyek gas Senoro Selatan diperkirakan akan onstream pada akhir tahun 2025.
Padahal, kata Yusri, kegiatan impor itu jelas melanggar komitmen TKDN sesuai PTK 07 revisi ke 05 yang tegas menyatakan, “Dalam rangka memastikan penggunaan produk dalam negeri oleh Pelaksana kontrak KKKS Cost Recovery melakukan pengawasan pada tahap pelaksanaan kontrak dengan cara melakukan verifikasi untuk memenuhi kewajiban capaian TKDN dan penggunaan produk dalam negeri”.
“Termasuk sanksi ringan sampai sanksi daftar hitam alias black list terhadap rekanan tersebut. Namun jika tetap berani melanggarnya patut diduga ada backing kuat di belakangnya yang berani melawan negara,” pungkas Yusri. (*)
Discussion about this post