Media Tata Ruang — Memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk fiktif AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 ditetapkan Sebagai Tersangka.
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah tetapkan 3 (tiga) Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Perusahaan BUMN PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan.
Selain AP tersangka lainnya GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM) padahal diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM guna mencapai target 2020,
GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Discussion about this post