Media Tata Ruang — Korupsi Dilingkungan BUMN semakin marak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta penetapan 3 (Tiga) Tersangka, termasuk (AP) mantan direktur utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 menjadi catatan terbaru korupsi di Perusahaan Plat Merat.
Dugaan memanipulasi laporan keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020. “(AP) membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Mereka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus yang sama diduga dilakukan oleh BUMN PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG pada laporan keuangan konsolidasi atas Pembelian Produk dan Jasa yang diduga merupakan transaksi atas Ganti Rugi Tegakan (GRT) dan ganti biaya investasi terhadap areal kerja IPPKH SIG seluas 421,575 Ha yang diajukan ulang Dirut SIG Donny Arsal menjadi PPKH seluas 100,620 Ha.
Discussion about this post