Media Tata Ruang — Bandung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mencakup keseluruhan perizinan bangunan. Fungsi dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebagai persyaratan untuk dapat memanfaatkan Bangunan Gedung dan memastikan bahwa gedung tersebut telah memenuhi persyaratan keandalan gedung.
Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tercantum bahwa keandalan Bangunan Gedung merupakan keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai fungsinya.
Gampannya, Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus yaitu oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelayakan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Pada dasarnya SLF berfungsi sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung dan memastikan bahwa gedung tersebut telah memenuhi persyaratan keandalan gedung, yaitu keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai fungsinya.
Discussion about this post