MEDIA TATARUANG – Sinergi Mahasiswa Anti Korupsi (Simpelasi) apresiasi kinerja KPK atas penetapan tersangka pelaku dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha (IUP) pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Perizinan semula diperuntukan sebagai instrumen kontrol pemanfaatan Sumber Daya Alam, ini malah menjadi sarana memperkaya diri atau golongan,” ungkap Kaka Zaelani, founder Simpelasi kepada Media Tataruang, Sabtu (29/9/204).
Pihaknya menyesalkan, penerbitan IUP di Kaltim tersebut malah dijadikan sarana perdagangan yang dilakukan oleh banyak oknum yang secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi di kantor-kantor pemerintahan.
KPK telah memanggil 15 saksi terkait dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Namun dari 15 saksi ini, hanya 10 orang saja yang memenuhi panggilan.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menerangkan, para saksi tersebut diperiksa ppada Jumat (27/9) di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
“Peran mereka dalam proses pengurusan izin (usaha pertambangan),” kata Tessa dalam keterangannya.
Discussion about this post