MEDIA TATARUANG – Jakarta, Korupsi, Manipulasi laporan keuangan (Lapkeu) PT Indofarma Tbk (INAF) tahun 2020-2023 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023 Arief Pramuhanto; Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, Gigik S Raharjo; dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI negara dirugikan sebesar 371 miliar rupiah
“PT Indofarma Tbk menegaskan komitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi.
Baca juga SIMPELASI Apresiasi KPK yang Menjerat 3 Koruptor IUP Kaltim
Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. PT Indofarma Tbk akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN,” ujar Direktur Utama INAF Yeliandriani, Jumat (20/9/2024).
Discussion about this post