MEDIA TATARUANG — JAKARTA – Laba bersih emiten maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sepanjang tahun 2022 sebesar USD 3,736 miliar atau setara Rp 58,85 triliun (kurs Rp 15.700 per dolar AS), ternyata bukan dari hasil usaha, akan tetapi berasal dari pos pemasukan yang dicatatkan pada buku GIAA akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap semua krediturnya.
Laporan keuangan Garuda mengacu Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73.
Demikian diungkapkan Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, Minggu (29/9/2024).
“PKPU tersebut berdasarkan perjanjian perdamaian (homologasi) antara GIAA dengan sejumlah krediturnya, ditetapkan oleh Putusan Perkara PKPU Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 425/PDT.SUSPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022,” ungkap Hengki.
Sebab, lanjut Hengki, sepanjang 2022 Garuda atau GIAA masih mencatat kerugian operasionalnya sebesar USD 0,41 miliar atau setara Rp 6,437 triliun. Kerugian itu berdasarkan pendapatan usaha GIAA 2022 yang hanya sebesar USD 2,1 miliar, sementara beban usahanya USD 2,51 miliar.
Discussion about this post