MEDIA TATARUANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov NTB tutup tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal yang berada di atas 98,16 hektare lahan yang diduga tempat beroperasinya warga negara asing (WNA) asal China akhirnya ditutup.
Penutupan tambang ilegal ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK guna mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan, aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.
Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong seluas lapangan bola.
Discussion about this post