MEDIA TATARUANG – Tokoh muda Jawa Barat, TB Raditya Indrajaya menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2024, yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Ia mengkritisi, PP 36 Tahun 2024 tersebut memiliki potensi merusak lingkungan hidup dalam jangka panjang, meskipun tujuannya tampak baik di permukaan.
Tokoh muda yang akrab disapa Haji Didit inipun menyampaikan beberapa alasan mengapa potensi perusakan lingkungan itu bisa terjadi, sebagaimana dijelaskan berikut ini:
1. Komersialisasi Kawasan Hutan
PP No 36 Tahun 2024 ini memungkinkan pemanfaatan kawasan hutan dengan dasar tarif tertentu, baik untuk tujuan pembangunan maupun kegiatan non-kehutanan.
“Pendekatan ini berisiko memicu komersialisasi yang agresif terhadap hutan alam,” tegas TB Raditya kepada Media Tataruang, Minggu (6/10/2024).
Pasalnya, lanjut dia, ketika kawasan hutan yang seharusnya dilindungi diizinkan untuk kegiatan komersial, maka risiko konversi hutan menjadi lahan industri atau perkebunan akan meningkat.
Discussion about this post