MEDIA TATARUANG – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Tegas menolak terbitnya PP 36 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berasal dari sektor kehutanan disampaikan Dedi Kurniawan Kordinator FK3I Pusat kepada Mediatataruang.com
Ada Beberapa Point yang jelas kami tolak yaitu : Sanksi Pemutihan Bagi Perusahaan pelaku pelanggaran tanpa ijin yang melakukan pengelolaam hutan tidak pada fungsinya seperti Perkebunan Sawit, tambang dan lainnya dalam Kawasan, Hal ini tidak cukup hanya diberi waktu urus ijin dan membayar PNBP, tapi di cek juga luasan yang layak untuk dipulihkan kembali pada fungsi Hutannya, ini berkait erat dengan dihapusnya persentase minimal luasan kawasan hutan di regulasi kehutanan lain di UUCK ungkap Dedi Kurniawan yang biasa dipanggil gjuy.
Berita terkait KLHK Belum Bisa Eksekusi Denda PNBP Sebesar Rp20,79 Triliun
Juga dalam rencana dan proses penggunaan hutan untuk kegiatan Non Kehutanan yang tetap harus merujuk pada Hutan Ganti Hutan bukan Hutan Bayar Uang, karena 1 HA kawasan Hutan secara ekologi tidak dapat diukur dengan Nilai rupiah, fungsi ekologi ini mengancam keselamatan Habitat Satwa Di dalamnya.
Discussion about this post