MEDIA TATARUANG — BALI – Rabu, 9 Oktober 2024 WALHI Bali menghadiri konsultasi publik pemeriksaan Dokumen ANDAL RKL-RPL (Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) terkait Pemanfaatan Sumber Pasir Laut untuk Proyek Konservasi Pantai di Pulau Bali oleh Badan Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Proyek ini merupakan proyek Bali Beach Concervation Project phase II yang akan melakukan penimbunan/pengisian pasir di sejumlah pantai di Bali. Pembahasan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Danau Beratan kantor Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Jl. Kapten Tjok Agung Tresna No.9, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. WALHI hadir diwakili oleh Made Krisna Bokis Dinata, S.Pd., M.Pd. selaku Direktur Eksekutif WALHI Bali.
Dalam dokumen ANDAL RKL-RPL proyek ini, disebutkan jika pengambilan atau pengerukan pasir dilakukan di dua titik yakni di Perairan Jimbaran (Laut Bali) dengan volume 750.000 m3 dan Luas area pengambilan pasir laut seluas ±499,84 hektar dan di Perairan Tanjung Benoa (Selat Badung) dengan volume 500.000 m3 seluas ±250,11 hektar. Dalam temuannya, WALHI Bali menjelaskan jika 8 dari 13 Desa yang berada di area sekitar lokasi pengambilan sumber pasir laut pada perairan Jimbaran memiliki kategori kerentanan pesisir yang sangat tinggi. Sedangkan 5 dari 8 Desa yang berada di area sekitar lokasi pengambilan sumber pasir laut perairan Tanjung Benoa juga menunjukan hal yang sama yakni memiliki area dengan kategori kerentanan pesisir sangat tinggi. Belum lagi berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan jika wilayah pesisir desa/kelurahan tersebut terkonfirmasi memiliki bahaya, kerentanan, dan risiko tinggi terhadap Gelombang Ekstrim dan Abrasi. “Adanya aktivitas pengerukan atau pengambilan pasir laut pada wilayah perairan Jimbaran Dan Perairan Tanjung Benoa justru akan memperparah kondisi pesisir di Bali Selatan yang sudah rentan” pungkas Bokis.
Discussion about this post