MEDIA TATARUANG – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait aktivitas penambangan ilegal bijih nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulewesi Tenggara (Sultra), oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha PT Harita Group.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan, warga menggugat PT GKP soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk penambangan bijih nikel pada kawasan hutan seluas 900 Ha dan 955 Ha di Pulau Wawonii.
IPPKH tersebut, kata Yusri, sejatinya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 367/B/2023/PT.TUN.JKT, pada pertengahan September 2023 lalu.
Namun PT GKP tetap nekat melawan aturan pemerintah dengan menafsirkan sendiri Putusan Makamah Konstitusi (MK) RI Nomor Perkara 35/PUU-XXI/2023 termasuk Putusan PTUN Jakarta tersebut.
Aturan yang dilanggar PT GKP, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).





