Jika informasi tersebut benar adanya, maka bisa cilaka dua belas, lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun Tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Kedua aturan tersebut ditanda tangani Presiden Joko Widodo ungkap Direktur Eksekutif CERI lebih lanjut.
Adapun proyek terminal LPG tahap dua digagas oleh anak usaha PIS yaitu PT Pertamina Energy Terminal ( PET) dengan kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk.
Baca yang lain Lapkeu SMGR Tidak Bisa Dimaafkan, Uchok: KPK Segera Keluarkan Sprindik!
Oleh sebab itu, kami berharap Menteri BUMN, Erick Tohir dan Dewan Direksi Pertamina ( Persero) bisa mencegah upaya pelanggaran oleh kedua BUMN tersebut, ujar Yusri Usman kepada redaksi mediatataruang.com (*)
Discussion about this post