MEDIA TATARUANG – Tata ruang pertanian adalah bagian dari perencanaan penataan ruang suatu kota atau wilayah, khususnya untuk sektor pertanian. Tata ruang pertanian mencakup : Pengaturan penggunaan lahan pertanian, Pengelolaan sumber daya alam dan Kebijakan yang mempengaruhi pertanian.
Tata ruang pertanian dapat dioptimalkan dengan:
– Memperhatikan ketersediaan dan kualitas lahan pertanian
– Mengembangkan lahan pertanian yang produktif
– Menata kawasan pertanian, termasuk penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung.
Perencanaan tata ruang dibuat karena ruang memiliki keterbatasan, sehingga dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif. Perencanaan tata ruang sendiri dibagi menjadi tiga macam yaitu : Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi, Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Tata ruang pertanian perlu dilengkapi oleh adanya perencanaan pertanian atau bila kita mengacu kepada Undang Undang No.18/2012 disebut sebagai Peremcanaan Pangan. Hal ini penting diingatkan, karena hingga saat ini kita belum memiliki aturan soal Perencanaan Pangan, baik tingkat nasional atau daerah.
Discussion about this post