MEDIA TATARUANG — Sulawesi Tenggara – Putusan MA atau putusan Makamah Agung (MA) pada 7 Oktober 2024 membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) anak usaha Harita group PT Gema Kreasi Perdana ( GKP) akan tetapi anak usaha Harita group PT Gema Kreasi Perdana ( GKP) tetap menambang dan mengangkut nikel dari pulau Wawonii sampai hari ini.
Hal ini membuat heran Sahidin Anggota DPRD 2024 – 2029 Kabupaten Konawe Kepulauan Propinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Gerindra.
Sahidin merasa kasihan masa depan masyarakat di Pulau Kecil Wawonii terancam kehidupannya akibat penambangan nikel ilegal yang merusak lingkungan dan bercocok tanam masyarakat untuk menyambung hidupnya.
Dia berharap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk memerintahkan Dirjen Minerba segera mencabut Rencana Kerja Anggaran Biaya ( RKAB) PT Gema Kreasi Perdana setelah IPPHK dibatalkan oleh putusan Makamah Agung.
Menurut Sahidin, setelah keluar putusan MA tersebut, pada hari Kamis 10 Oktober 2024 yang hasilnya telah dia sampaikan juga kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi kenapa tidak ada tindakan apapun untuk menghentikannya, heran dia.
Discussion about this post