Keheranan Sahidin menjadi jadi, setelah sebelumnya dia rajin telah melaporkan secara resmi atas dugaan penambang ilegal perusahaan tersebut kepada pihak penegak hukum diatas, termasuk kepada KPK.
Padahal menurut Sahidin, setelah upaya kasasi oleh warga Pulau Pulau Kecil Wawonii telah mendapat putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024, oleh Majelis Hakim Makamah Agung RI telah membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT, jadi menguatkan Putusan PTUN Jakarta nomor 167/G/TF/2023/PTUN JKT, membatalkan IPPKH atas nama PT Gema Kreasi Perdana.
Menurut Sahidin, Putusan MA terbaru ini menyusul putusan MA sebelumnya yang membatalkan Pasal Pasal Tambang dalam PERDA RTRW Kabupaten Konawe dan Putusan Makamah Konstitusi, sehingga Pulau Kecil Wawonii tidak boleh ditambang.
Oleh karena itu menurut Sahidin, harusnya dengan semua putusan lembaga tinggi hukum negara tersebut, PT GKP tidak boleh menambang lagi dan wajib merehabilitasi kawasan hutan dan segera angkat kaki dari Pulau kecil Wawonni.
Discussion about this post