Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuDaerahHeadLine

Putusan MA Ga efek, GKP Tetap Menambang di Pulau Wawonii

235
×

Putusan MA Ga efek, GKP Tetap Menambang di Pulau Wawonii

Sebarkan artikel ini
Putusan MA Ga efek, GKP Tetap Menambang di Pulau Wawonii
Putusan MA Ga efek, GKP Tetap Menambang di Pulau Wawonii

Namun ironisnya menurut Sahidin, paska putusan MA tersebut, menurut laporan masyarakat setempat kepada dia, hingga 10 Oktober 2024 sudah sekitar 67 tongkang bijih nikel diangankut dari Pulau kecil Wawonii, terbaru pada Jum’at 11 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA masih terlihat tongkang masuk di Jetty PT GKP di Pulau Wawoni ( foto dan video terlampir).

Sehingga timbul pertanyaan kritis dari Sahidin, apakah kita negara hukum atau tidak ?.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *