Dia meyebut, Pembangunan Nasional dan Regional di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Daerah Khusus Jakarta yang selama ini jauh dari prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang mengelola lingkungan hidup sebagai kewajiban utama manusia sebagai khalifah fil ards, maka untuk memitigasi kerusakan yang lebih jauh yang berakibat bencana alam dan bencana kemanusiaan bagi generasi mendatang.
Kami meminta Pemerintah Pusat untuk segera menangani secaraserius penataan dataran tinggi Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Tanam Nasional Pangarango,Gede, Salak, Kawasan Bandung Utara dan Bandung Selatan, Taman-Taman Nasional serta Gunung-Gunung di Jawa Barat dan Banten lainnya yang merupakan daerah tangkapan air dan mata air kehidupan untuk Provinsi Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta mencegah Banjir di Jakarta dan Pantura,” bebernya.
Ketua Panata Gawe Majelis Musyawarah Sunda Andri Prakasa Kantaprawira menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak Undang-undang Nomor 2Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta BAB IX : Kawasan Aglomerasi Pasal 51-60, yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur,Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.
Discussion about this post