MEDIA TATARUANG — Tok… Kasus Lahan Dago Elos, Duo Muller bersaudara dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat hingga klaim lahan Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat.
Atas dasar itu Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun dan enam bulan penjara masing-masing terhadap terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Vonis keduanya dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (14/10). Berdasarkan pantauan di dalam ruang sidang itu terlihat pula dipenuhi warga dari Dago Elos.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan,” Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif, saat membacakan amar putusannya.
Discussion about this post