Vonis terhadap Muller bersaudara itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan duo Muller bersaudara tersebut telah merugikan orang lain.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan,” ujar hakim.
Dua terdakwa Muller bersaudara, Heri dan Dodi, sebelumnya didakwa melakukan pemalsuan surat seperti akta kelahiran maupun Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding, atas kepemilikan lahan di Dago Elos.
Kasus ini bermula, saat keduanya mengklaim sebagai ahli waris dari seorang kewarganegaraan Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Sosok Goerge ini yang kemudian mengklaim sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.
Discussion about this post