MEDIA TATARUANG – Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi langkah krusial dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Pada Selasa, 08 Oktober 2024, Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Buol, Kepulauan Tanimbar, dan Jayapura untuk periode 2024-2043.
Dalam rapat tersebut, M. Muhclis, Pj Bupati Buol, mengungkapkan kondisi eksisting Kabupaten Buol yang luasnya mencapai 3.721,56 km². Dia menekankan pentingnya mengakomodasi berbagai isu strategis ke dalam RTRW yang akan menjadi dasar pengembangan pembangunan regional. Dengan penyusunan RTRW dan revisi RTRW, diharapkan permasalahan yang ada dapat diminimalisir, sehingga masyarakat bisa meraih kesejahteraan dan kemajuan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, Alwiyah Fadlun Alaydrus, Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, menyoroti tujuan penataan ruang dengan mengedepankan sektor unggulan pariwisata, perkebunan, dan perikanan. Tanjung Tanimbar berpotensi menjadi beranda terdepan NKRI yang aman dan produktif. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya mendorong perekonomian lokal, tetapi juga menjamin keberlangsungan lingkungan melalui mitigasi bencana.
Melanjutkan pembahasan, Elvina Situmorang, perwakilan dari Kabupaten Jayapura, menyampaikan potensi yang dimiliki wilayahnya. Sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional, Kabupaten Jayapura memiliki beragam sumber daya seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata. Dia menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan perundang-undangan akan menjadi kunci bagi pelestarian sumber daya ini.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan S, mengingatkan pentingnya RTR sebagai alat koordinasi spasial. Menurutnya, sinergi antara berbagai sektor dalam penyusunan RTR sangatlah penting. Ia berharap RTR dapat segera menjadi Peraturan Kepala Daerah setelah disetujui, sehingga memberikan kepastian bagi investasi dan pembangunan.
Dwi juga menekankan perlunya mengembangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memudahkan proses perizinan investasi. Ia menyoroti bahwa investasi tidak boleh mengabaikan masyarakat adat agar tidak terpinggirkan oleh perkembangan ekonomi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya integrasi antara kebijakan pembangunan dan keberadaan masyarakat lokal.
Discussion about this post