MEDIA TATARUANG — Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang kini giliran VP Akuntansi ASDP dipanggil dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019-2022.
Tessa Mahardhika Sugiarto jurubicara KPK membenarkan tim penyidik kembali memanggil seorang petinggi di ASDP sebagai saksi, Kamis, 17 Oktober 2024
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis siang, 17 Oktober 2024.
Seorang petinggi ASDP yang dipanggil adalah Evi Dwijayanti selaku Vice President (VP) Akuntansi ASDP. Selain itu, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Marlina Flora selaku notaris.
Baca juga Lapkeu SMGR Tidak Bisa Dimaafkan, Uchok: KPK Segera Keluarkan Sprindik!
Sebelumnya pada Selasa, 15 Oktober 2024, tim penyidik telah memeriksa VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata sebagai saksi. Dia didalami soal proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Discussion about this post