Media TATARUANG – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan wilayah kehutanan, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan.
Namun keberadaan balai ini jarang diketahui masyarakat.
Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengetahui tentang seluk beluk kawasan hutan, apa saja tugas pemerintah dan bagaimana kalau masyarakat berladang ternyata masuk dalam kawasan hutan .
Menyikapi itu, pakar lingkungan Dr Elviriadi mengaku sedih sekaligus kecewa.
“yah, sejauh ini penata batasan dan pemetaan masih jauh lah. Ambil contoh Tahura Minas, Kawasan HPT di Sekitar Kota Duri, di Kabupaten Rohul, dan hampir merata lah. Mana KPH juga gitu. Sistem pengelolaan dan perencanaan ya tidak efektif ini memincu penegakan hukum yang serampangan, “terangnya.
Discussion about this post