Media TATARUANG – BI dan OJK Menyalurkan CSR, Ketiadaan aturan yang mewajibkan kedua lembaga tersebut untuk menyalurkan dana CSR itulah berpotensi terjadinya penyimpangan dana. Kewajiban penyaluran dana CSR ini hanya berlaku pada organisasi perusahaan yang mencari keuntungan atau laba (profit) dan adanya imbal balik (trade off) terhadap lingkungan sekitar lokasi operasinya di Indonesia. Lalu, pertanyaannya apakah Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lembaga yang menghasilkan keuntungan atau laba dan jika tak ada UU yang mewajibkan penyaluran dana CSR darimana sumber dana CSR tersebut?
Baca juga Defiyan Cori: LapKeu Semen Indonesia Berbau Manipulasi!
Tidak hanya itu, untuk tujuan apakah penyaluran dana CSR dan kemana proses transparansi dan akuntabilitasnya dilaporkan sehingga menjadi temuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya dugaan korupsi masuk ke kantong pribadi jajaran Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua OJK Mahendra Siregar. Oleh karena itu, sangat layak bagi KPK dan juga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta audit komprehensif dan atau investigatif atas kegiatan penyaluran dana CSR tersebut.
Discussion about this post