Sebenarnya dalam konteks penyelewengan dana yang terjadi pada bank sentral atau Bank Indonesia (BI) dan lembaga pengawas dari lembaga keuangan, non keuangan dan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pertama kali perlu dipertanyakan masalah kewenangannya. Yaitu, apakah memang ada kewajiban kedua lembaga ini menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/TJSL (Corporate Sosial Responsibity/CSR)? Jika, memang ada kewajiban menyalurkan dana CSR tersebut terdapat pada peraturan per-Undang-Undangan (UU) dan terdapat diklausul atau pasal ketentuan/Bab yangmana?
Yang lainnya Lapkeu SMGR Tidak Bisa Dimaafkan, Uchok: KPK Segera Keluarkan Sprindik!
Sebab BI dan OJK bukanlah perusahaan atau korporasi yang dibebankan untuk melakukan penyaluran dana CSR. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keduanya terutama masing-masing berada dalam bidang ekonomi dan moneter yang harus melakukan stabilisasi ekonomi dan moneter serta pengawasan lembaga keuangan. BI dalam menjalankan tupoksinya harus mengacu pada UU No.23/1999 dan perubahannya melalui UU No.3/2004 dan OJK segala tupoksinya diatur oleh UU No. 21/2011. Sedangkan, ketentuan CSR diatur oleh UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL PT. (*Defiyan Cori)
Discussion about this post