Media TATARUANG – Pengurus Majelis Nasional KAHMI Dr Elviriadi mengaku prihatin atas dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI).
KPK menjelaskan dugaan modus korupsi dalam perkara ini.
“KPK sedang mengusut perkara ini, baru sampai di situ jawabannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Kamis (19/9/2024).
Baca juga BI dan OJK Menyalurkan CSR, Untuk Apa?
Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya. Asep menyebut, dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan,” jelas Asep pada beberapa media di jakarta.
Ya mau gimana lagi. Yang namanya manusia pasti ada khilaf. Ujian baru datang ketika ada peluang. Kelapangan justru melalaikan insan. Namun masih ada tersisa jalan kembali pulang,” ujar aktivis 98 itu.
Discussion about this post