Media TATARUANG – Pengemplangan kewajiban kehutanan merupakan praktik yang sangat merugikan dan memiliki dampak luas baik bagi lingkungan hidup, masyarakat, maupun perekonomian negara. Kewajiban kehutanan sendiri mencakup berbagai aspek, seperti pemeliharaan hutan, reboisasi, dan pengelolaan yang berkelanjutan. Ketika individu atau perusahaan mengabaikan kewajiban ini, sejumlah konsekuensi serius dapat terjadi.
Dari daftar yang pernah di rilis Kementerian KLHK pengemplangan itu sangat masif dan terstruktur, banyak sistem yang dibuat untuk meminimalkan hal tersebut seperti di terapkannya Automatic Bloking System (ABS)
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir 126 perusahaan wajib bayar pada tahun 2022 senilai Rp137,67 miliar untuk tahap pertama.
Ia merinci, pihaknya memblokir 83 perusahaan wajib bayar pada 1 Agustus 2022. Kemudian pada Oktober ada 43 perusahaan wajib bayar.
“Dan akhirnya pada 2022 itu mencapai Rp137,67 miliar,” kata Rahayu di Jakarta, Kamis (8/6/2023)
Berita berkait Kemenkeu Siap Blokir Ratusan Perusahaan di KLHK dan ESDM yang Nunggak PNBP
Dari data tahun 2023 ini pihaknya membidik dua kementerian terkait kasus mandeknya PNBP tersebut di lingkaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sampai saat ini sudah 150 perusahaan wajib bayar di KLHK yang harus menyelesaikan piutangnya.
Discussion about this post