Media Tata Ruang – Sejumlah 537 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Diduga perusahan tersebut mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa izin sejak 2017.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Nusron menyebutkan sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak. Untuk besaran dendanya sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Selama tujuh tahun mereka menanam dan beroperasi tanpa izin, tentu harus ada sanksi dan hukuman. Tidak hanya soal denda, tetapi juga bentuk sanksi lainnya,” tegas Nusron, dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Nusron mengatakan selain denda pajak terhadap perusahaan, pihaknya belum tentu akan memberikan atau menerbitkan HGU.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
Discussion about this post