Media TATARUANG – Kementerian Pertanian (Kementan) menilai laju alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman dan bisnis mengalami percepatan cukup signifikan, seiring meningkatnya populasi penduduk di Indonesia. Jika tetap dibiarkan tanpa penanganan, kondisi itu akan mengganggu kondisi ketahanan pangan nasional. Lebih jauhnya, Indonesia tak bisa swasembada pangan karena akan mengandalkan pasokan import.
Baca juga Ketua HKTI Jabar : Memilukan, Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Non Pertanian Terus Terjadi
Ketika berkampanye dalam Pemilihan Presiden 2024 lalu, pasangan Prabowo/Gibran menyampaikan 17 program prioritas guna mewujudkan Visi dan Misinya. Salah satu program prioritas yang dikemukakan adalah “mencapai swasembada pangan, energi dan air”. Khusus untuk pencapaian swasembada pangan, ketersediaan lahan pertanian menjadi sangat penting. Itu sebabnya, lahan pertanian yang tersisa wajib hukumnya untuk dijaga dan dilindungi.
Membabi-butanya alih fungsi lahan pertanian, mulai terasa dalam beberapa tahun belakangan ini. Seabreg aturan yang ada, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, seolah-olah tak berdaya menghadapi oknum-oknum yang ingin mengalih-fungsikan lahan pertanian produktif untuk digunakan peruntukkan lain.
Discussion about this post