Media TATARUANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perangi window dressing atau praktik merias laporan dengan menerbitkan aturan terbaru yang bertujuan meningkatkan integritas laporan keuangan bank. Ketentuan ini salah satunya mengatur larangan kepada pejabat bank hingga intervensi pihak terkait melakukan praktik merias laporan keuangan atau yang dikenal sebagai window dressing.
Berita terkait Defiyan Cori: LapKeu Semen Indonesia Berbau Manipulasi!
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Penerbitan beleid ini mengingat pentingnya peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator maupun segenap pemangku kepentingan, yang membutuhkan ketepatan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.
Baca juga Lapkeu SMGR Tidak Bisa Dimaafkan, Uchok: KPK Segera Keluarkan Sprindik!
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia.
Discussion about this post