Media TATARUANG – Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS (PT.Rimbunan Alam Sentosa) group PT.Astra Agro Lestari (AALI) BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana) diperiksa 12 jam oleh Kejati Sulteng, Jum’at (8/11-2024)
Tim penyidi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di Palu memeriksa Buntoro Rianto mulai dari pukul 10.00 wita sampai 21.00 wita.
Baca juga Lapkeu SMGR Tidak Bisa Dimaafkan, Uchok: KPK Segera Keluarkan Sprindik!
Anak perusahaan PT.AALI itu diduga mencaplok lahan PTPN XIV di Morowali. PT.RAS diduga mengelola perkebunan diatas hak guna usaha (HGU) PTPN XIV.
Atas pencablokan itu PT.RAS diduga merugikan negara kurang lebih Rp, 79 miliyar dari satu komponen dan ada lainnya.
“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp, 79 Miliar, ini masih dari 1 komponen,”ujar Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini Selasa (27/8-2024).
Discussion about this post