MEDIA TATARUANG – Kabar mengejutkan kembali menyeruak terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan pengusaha tambang timah.
Baru-baru ini Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Haksono Santoso, pengusaha tambang timah sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi tahun 2023 lalu.
“Iya benar, ada penetapan tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).
Namun demikian, Ade mengaku belum mengetahui secara jelas tentang sosok Haksono Santoso yang terseret kasus penggelapan tersebut.
Mencuatnya nama Haksono Santoso sebagai tersangka kasus penggelapan itu terjadi setelah sebuah dokumen beredar luas melalui WhatsApp yang dikirimkan secara berantai dikalangan advokat, pengusaha, dan wartawan.
Dokumen itu tertuang dalam surat nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Haksono dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Discussion about this post