Media TATARUANG – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keteguhan tekadnya dengan dalih Undang-Undang untuk menaikkan PPN sebesar 12 persen (sebelumnya 10%, lalu April 2022 naik 11%) yang berlaku efektif 1 Januari 2025. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak. PPN bersifat tidak langsung dan dipungut oleh PKP, yang berkewajiban menyetorkan pajak ini ke kas negara berdasarkan UU HPP.
Adapun, mekanisme PPN melibatkan perhitungan pajak keluaran dan pajak masukan, di mana selisih antara keduanya menentukan apakah pengusaha harus menyetorkan pajak atau mendapatkan restitusi/mengkreditkan pajak. Peraturan terbaru tersebut juga memperluas objek pajak dengan mengeluarkan beberapa barang/jasa dikenakan PPN. Namun, barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial tetap bebas dari PPN bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Walaupun berdasarkan UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menjelaskan kerangka rasional (logical framework) alasan kenaikan PPN ini selain kepatuhan dan tunduk kepada peraturan dan per-Undang-Undangan berlaku. Sebab, ditengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan diangka 4-5 persen dan deflasi selama 4 bulan lebih sebesar 0,03-0,08 persen justru “memaksakan” penerapan UU ini tindakan kerusakan moral (moral hazard) luar biasa, apalagi Menkeu juga representasi kelompok wanita dan Ibu Rumah Tangga yang lebih mengedepankan hati nurani.
Discussion about this post