Konsistensi dan Multi-Instrumen Penegakan Hukum Kunci Keberhasilan untuk Penegakan Hukum Berkeadilan Restoratif (Restorative Justice)
Media Tata Ruang – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) menyampaikan refleksi kerja penegakan hukum ingkungan hidup dan kehutanan pada Jumat, 27 Desember 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Secara konsisten Gakkum LHK melakukan berbagai kerja untuk memastikan keamanan lingkungan hidup, kawasan hutan, dan kekayaan keanekaragaman hayati (kehati).
Secara intensif telah dilakukan patroli pengamanan dan pemulihan keamanan kawasan hutan oleh Polisi Kehutanan (Polhut), pengawasan kepatuhan penanggung jawab kegiatan/usaha oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), serta penerapan multi-instrumen penegakan hukum yaitu penerapan sanksi administratif, gugatan ganti kerugian lingkungan, penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan kehutanan, serta penegakan hukum tindak-pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi kewenangan penyidik Gakkum LHK.
Discussion about this post