Media Tata Ruang – Tindakan pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) terjadi pada Sabtu, 28 Desember sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diduga dua orang tak dikenal (OTK). Kasus ini telah mencederai kemerdekaan Pers.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resor Kota Bogor mengusut tuntas kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang berlokasi di Ruko Warung Jambu No.1B, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pembakaran kantor media lokal Bogor ini pertama kali diketahui oleh Aditia Anugerah, pengemudi ojek online. Pada malam itu, Aditia berada di warung depan kantor redaksi PAKAR. Ia melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor berhenti di dekat pos polisi lampu merah Warung Jambu. Salah satu dari mereka mendatangi ruko sembari membawa kardus dan botol yang berisi bahan bakar atau bensin.
Discussion about this post