Media TATARUANG – Dugaan Deforestasi 295 Hektar di tambang Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera , Mantan Mendag M. Lutfi dkk Diminta Bertanggungjawab
Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara beberapa bulan lalu pernah merilis Laporannya berjudul “Bagaimana Demam Nikel Menghancurkan Pulau Kabaena dan Ruang Hidup Suku Bajau” mengungkap dampak destruktif dari industri tambang terhadap ekosistem pulau, Kesehatan masyarakat, dan kelangsungan hidup tradisional suku Bajau dan Moronene.
Peneliti Satya Bumi, Sayiidattihayaa Afra, mencatat sekitar 73%, yaitu 650 km² dari 891 km² total luas Kabaena, telah diserahkan kepada perusahaan tambang. Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No 1/2014) melarang tambang di pulau-pulau kecil yang
luasnya kurang dari 2.000 km².
Namun, di Kabaena, pelanggaran aturan ini terlihat jelas. Tambang-tambang nikel kini mendominasi pulau, menggusur hutan, mencemari laut, dan mengubah kehidupan masyarakat setempat. Pulau ini, yang seharusnya dilindungi, kini terkepung oleh tambang nikel.
Discussion about this post