Media TATARUANG — Masyarakat yang memiliki riwayat kredit tidak lancar dalam SLIK OJK tetap diperbolehkan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit dalam pembiayaan perumahan.
“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa, 14 Januari 2025.
Mahendra menjelaskan, SLIK OJK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. SLIK hanya digunakan untuk meminimalisir informasi asimetri dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dalam penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan (LJK).





