MEDIA TATARUANG – Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bukan satu-satunya kasus perusak kedaulatan yang difasilitasi lembaga negara sampai aparat desa dibiaya dan di fasilitasi pajak rakyat.
Pengkhianatan mereka begitu kentara dengan memfasilitasi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) area laut yang jelas-jelas tidak boleh menjadi private property.
Status Proyek Strategis Nasional (PSN) mereka jadikan dalil sekaligus tameng untuk menghancurkan kedaulatan NKRI ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, pantai adalah sesuatu yang disebut common property.
“Tidak boleh area di luar garis pantai itu menjadi private property, karena yang namanya pantai itu adalah common land, kalau toh dia bentuknya tanah. Apalagi ini bentuknya tidak tanah (laut). Maka itu tidak bisa disertifikasi,” tegas Nusron dalam kegiatan pembongkaran pagar laut Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Discussion about this post