Media Tata Ruang – Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sedangkan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Adapun Hutan Lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, erosi, mencegah intmsi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Sementara Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya,
Sebagai upaya untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, diperlukan landasan operasional untuk melakukan penertiban kawasan hutan.
Kini, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Yang bertujuan mengatasi persoalan tata kelola hutan selama ini dinilai belum optimal. Itu termasuk aktivitas ilegal rugikan negara.
Discussion about this post