MEDIA TATARUANG – Kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) laut Tangerang, Banten, ternyata bukan satu-satunya kasus. Ini terjadi juga di Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan adanya tiga sertifikat HGB lahan laut seluas 656 hektare, yang diduga dijaminkan sebagai agunan utang ke bank.
Kasus tersebut terbongkar ketika Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mendapat permintaan dari pihak perusahaan pemegang HGB itu untuk rekomendasi perpanjangan masa berlaku HGB sekitar sebulan lalu.
Adapun, masa berlaku HGB 656 hektar laut itu akan habis pada tahun 2026.
“Kapan hari itu satu bulan yang lalu pernah ke kita, itu miliknya PT, itu dijaminkan di perbankan, dia mau perpanjang HGB-nya,” beber Subandi di Sidoarjo, mengutip CNN Indonesia, Minggu (25/1/2025).
Beruntung, permintaan perpanjangan HGB laut itu ditolak dengan tegas oleh Subandi, karena status lahan laut tersebut masih tumpang tindih dengan pihak lain.
“Karena masih ada tumpang tindih dengan punyanya petani tambak dan lain-lain. Kita sebagai pejabat baru, kita harus hati-hati,” tegasnya.
Discussion about this post