Media Tata Ruang – Sebagai upaya langkah-langkah penertiban Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinannya. Pemerintah Kabupaten Bandung meluncurkan Surat Keputusan Bupati Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025, tentang Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinannya. Minggu (26/1/2024)
Surat Keputusan Bupati ini menjadi dasar bagi Pemeritah Kabupaten Bandung dalam melakukan penertiban penataan ruang.
Selain itu juga, berbagai peraturan perundangan lain menjadi dasar bagi Satgas untuk melakukan pendataan penyuluhan sampai dengan penertiban.
Mulai dari Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Permen sampai dengan Perda , baik sanksi administratif sampai dengan pidana akan diterapkan bagi para pelanggar.
Informasi yang berkembang, pada awal bulan Februari mendatang, pihak Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Forkopimda akan melakukan Inspeksi ke beberapa titik lokasi untuk melakukan penertiban langsung Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinannya.
Discussion about this post