Media TATARUANG — Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam oleh para penghuni yang tinggal di sebuah perumahan.
Di Perumahan P.Tenjo, Kecamatan Tenjo, Bogor Barat,Jawa Barat Ruang Terbuka Hijau (RTH) adanya di setiap Hook unit bangunan rumah di setiap blok-nya. Bukan dari area yang disyaratkan oleh Undang-undang.
Warga yang tinggal di perumahan bersubsidi ini sudah ratusan kepala keluarga (KK) alias sudah mencukupi untuk sebuah Rukun Warga (RW) dari beberapa Rukun Tetangga (RT),mulai dari Blok A,B,,C hingga F.
Padahal untuk asilitas umum dan sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan. Mutlak kedua komponen itu harus disediakan oleh developer yang membangun sebuah kawasan hunian.
“Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman. Karena kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut, maka Pemerintah pun menerapkan aturan baku terkait fasum perumahan.” Kata Suta Widhya SH, Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K), Minggu(27/1) malam di Tenjo, Bogor Barat.
Discussion about this post